Telat Bangun dan Sudah Masuk Imsak, Bolehkah Melanjutkan Sahur ?

Pamekasan - Kawan-kawan, menyikapi banyak sekali fenomena yang ada, maka perlu kiranya dijelaskan secara singkat bahwasanya sahur itu adalah salah satu yang dilakukan ketika akan melakukan ibadah puasa, baik puasa sunnah maupun wajib. Namun, banyak orang yang mempunyai aktivitas yang padat ketika akan melakukan sahur, terkadang telat bangun dan tidak melakukan makan sahur bahkan tidak berpuasa.
Bagaimana sebenarnya Islam menanggapi hal ini? Mari kita bahas !
Makan sahur dapat dikatakan sebagai pembeda antara puasa kita sebagai umat Baginda Nabi Muhammad dengan puasa ahli kitab terdahulu. Imam al-Nawawi dalam Kitab Syarah Muslim-nya menjelaskan bahwa dalam tradisi puasa orang-orang ahli kitab, mereka tidak dianjurkan untuk makan sahur. Sesudai bangun tidur, jika ingin melaksanakan ibadah puasa, mereka diharuskan untuk imsak (menahan) sebagai awal atau permulaan dari ibadah puasa mereka.
Terkait dengan patokan mengakhirkan makan sahur ini diterangkan dalam sebuah hadits nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya yang bersumber dari Zaid Ibn Tsabit dimana ia berkata :
Dari Zaid Ibn Tsabit Radiyallohu 'Anh, ia berkata, “Kami makan sahur bersama Baginda Nabi Rasulullah SAW, kemudian kami menunaikan ibadah shalat”. Lalu aku (Anas) bertanya, “Berapa jarak antara keduanya (sahur dan adzan)?”. Ia menjawab, “sekedar membaca 50 ayat (artinya tidak begitu lama)”.
Berlandaskan hadis di atas jelas bahwa jarak antara selesai sahur dengan pelaksanaan shalat Shubuh sangat dekat, yaitu kadar membaca 50 ayat Alquran (kira-kira 10 menit sebelum shalat Shubuh).
Berlandaskan hadis di atas jelas bahwa jarak antara selesai sahur dengan pelaksanaan shalat Shubuh sangat dekat, yaitu kadar membaca 50 ayat Alquran (kira-kira 10 menit sebelum shalat Shubuh).
Namun, acapkali terjadi di Masyarakat, disebabkan terlalu mengakhirkan makan sahur (telat bangun), sampai-sampai tanpa mereka sadari, adzan Shubuh pun berkumandang, sementara mereka masih mengunyah makanan dalam mulut mereka. Kemudian mereka bergegas untuk minum sambil lalu menelan makanan yang ada dengan anggapan hal tersebut masih diperbolehkan.
Pertanyaannya adalah apakah kebiasaan seperti ini dibolehkan atau malah berpengaruh membatalkan puasa? Dalam hal ini, Syekh Hasan Ibn Ahmad Ibn Muhammad al-Kaf dalam karyanya al-Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah menulis sebagai berikut:
“Diantara kekeliruan fatal yang sering dialami mayoritas orang saat ini adalah ketika mereka mendengarkan adzan Shubuh, mereka bersegera untuk minum karena meyakini bolehnya hal tersebut sampai muadzdzin selesai dari adzannya. Hal itu tidak boleh. Barangsiapa yang melakukannya maka puasanya batal dan ia harus mengqadanya jika puasa tersebut fardu (puasa Ramadan).”
Alasannya adalah karena seorang muazdzdin tidak mungkin adzan kecuali setelah terbit fajar. Dengan demikian, bilamana seseorang minum di pertengahan adzan, itu artinya dia minum sesudah terbit fajar. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan, namun tidak seorang pun dari para ulama' yang membolehkan hal tersebut.
Sebagai kesimpulan, kita memang dianjurkan untuk mengakhirkan makan sahur, akan tetapi dalam pelaksanaannya harus dengan perhitungan yang benar. Jangan sampai ketika muadzdzin sudah mengumandangkan adzan kita masih makan dan minum, karena hal tersebut bisa menyebabkan batalnya puasa.
Jadi, sebagai umat muslim yang baik, alangkah sebaiknya kita mengatur jam tidur kita saat akan melaksanakan ibadah puasa, baik wajib ataupun tidak. Sebab jika sudah adzan berkumandang, kita tidak diperbolehkan lagi untuk makan atau minum. Artinya, puasa kita sudah dimulai.
Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam.
Sumber : bincangsyariah.com
Sumber : bincangsyariah.com